Aliran kata dari akal dan hati. Sebuah upaya menebar manfaat melalui jejak digital. Semoga menjadi علم ينتفع به .

20 Maret 2018

PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN HUKUM DALAM ISLAM

Pemateri: Dr. H. Fuad Tohari, M.A.
Waktu: Selasa, 19 Maret 2018 | Ba'da Zuhur Berjama'ah
Tempat: Masjid Jaami' Daarul Adzkaar

Ringkasan Materi

Islam sebagai agama samawi yang hadir terakhir berfungsi sebagai pelengkap, penyempurna, dan pengkoreksi ajaran agama samawi sebelumnya.

Dalam penetapan hukumnya, Islam berpegang pada beberapa prinsip, yaitu:

  1. 'Adamul haraj, yaitu meniadakan hal-hal yang memberatkan. Hal ini tercermin dari adanya tabdil (pengganti) dalam beberapa ketentuan hukum, misalnya: fidyah bagi orang yang sudah sepuh yang tidak mampu berpuasa; zakat fitrah yang disesuaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang berlaku di daerah; jama' dan atau qashar shalat dalam keadaan darurat.
  2. Taqlilut takalif, yaitu menyedikitkan beban. Rasulullah misalnya tidak mewajibkan umatnya untuk bersiwak bila akan shalat (hanya sunnah); dan beliau hanya keluar tiga malam untuk qiyamu ramadhan.
  3. Attadarruj filhukmi, yaitu bertahapnya penerapan hukum. Misalnya, dalam kasus pengharaman khamar, Islam menurunkan empat ayat secara bertahap.
  4. Mashlahah, 
  5. Al'adalah, 
Poin 4 dan 5 belum dibahas.
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar: