Aliran kata dari akal dan hati. Sebuah upaya menebar manfaat melalui jejak digital. Semoga menjadi علم ينتفع به .

23 Oktober 2024

Belajar Salat lagi - Al Fatihah (Part 1)

Kajian Ahad Ba’da Subuh Masjid At Taqwa Ali Mubarak Pondokmiri Rawakalong  - 13/10/2024

Find me on Kompasiana and Medium.

Dalam tulisan kali ini, kita membahas tentang membaca surah Al Fatihah sebagai bagian dari rukun salat. Paling tidak, ada tiga buah hadis yang menjadi dasar tentang penetapan surah Al Fatihah sebagai rukun salat.

Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim, Abu Uwanah, dan Al Baihaqi: “La shalata li man la yaqra bi fatihatil kitab” (Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca surah Al Fatihah).

Kedua, hadis riwayat Ad Daruquthni dan Ibnu Hibban: “La tujziu shalatun la yaqraur rajulu fiha bi fatihatil kitab” (Tidak dibalas salat seseorang yang tidak membaca surah Al Fatihah di dalam salatnya). Ketiga, hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Uwanah: “Man shalla shalatan lam yaqra’ fiha bi fatihatil kitabi fahiya khidaj hiya khidaj hiya khidaj ghairu tamam” (Barang siapa yang salat tanpa membaca surah Al Fatihah di dalam salatnya, maka salatnya kurang, kurang, kurang, tidak sempurna).

Para ulama berbeda pendapat tentang lafal basmalah. Malik berpendapat bahwa basmalah tidak perlu dibaca dalam salat. Beliau berpendapat bahwa basmalah bukanlah bagian dari surah Al Fatihah. Namun demikian, beliau membolehkan basmalah dibaca dalam salat sunah.

Sementara itu, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan Ats Tsauri berpendapat bahwa basmalah adalah bagian dari surah Al Fatihah sehingga mereka berpendapat bahwa basmalah harus dibaca dalam setiap salat. Adapun teknisnya adalah dibaca secara sirr.

Asy Syafi’i sependapat dengan Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan Ats Tsauri bahwa basmalah adalah bagian dari surah Al Fatihah. Bagi Asy Syafi’i basmalah dibaca secara jahr dalam salat jahr dan dibaca secara sirr dalam salat sirr.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyebutkan bahwa perbedaan pendapat mereka disebabkan oleh dua hal, yaitu: (1) perbedaan atsar tentang basmalah dan (2) perbedaan pendapat tentang status basmalah pada surah Al Fatihah.

Terkait penyebab pertama, Ibnu Mughaffal pernah membaca basmalah di hadapan ayahnya lalu ayahnya mengatakan bahwa ia pernah salat bersama Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar namun ia tidak pernah mendengar mereka membaca basmalah.

Tentang hadis ini, Abu Umar bin Abdil Barr mengatakan bahwa Ibnu Mughaffal adalah pria yang tidak diketahui (rajul majhul).

Dalam hadis lain, Malik meriwayatkan dari Anas yang menyatakan bahwa ia salat di belakang Abu Bakar, Umar, dan Utsman namun mereka semua tidak membaca basmalah saat memulai membaca Al Fatihah.

Tentang hadis ini Ibnu Abdil Barr mengomentari bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah karena banyak kontradiksinya. Terkadang status hadis ini marfu’ terkadang tidak, di tempat lain disebutkan nama Utsman sedangkan di tempat lain tidak, di tempat lain disebutkan membaca basmalah sedangkan di tempat lain tidak, dan di tempat lain dikatakan tidak menjaharkan basmalah.

Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Nu’aim bin Abdullah Al Mujmir yang menyebutkan bahwa ia pernah salat di belakang Abu Hurairah dan ia membaca basmalah sebelum membaca Al Fatihah. Setelah salat usai, Abu Hurairah menyatakan bahwa salat yang dilakukannya menyerupai Rasulullah saw.

Ada pula dua hadis yang masing-masing diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Ummu Salamah yang menyatakan bahwa Nabi saw. selalu menjaharkan dan membaca basmalah dalam salatnya.

Adapun penyebab kedua, bagi orang yang berpendapat bahwa basmalah adalah bagian dari surah Al Fatihah, maka wajib baginya membaca basmalah. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surah Al Fatihah, maka ia tidak boleh membacanya.

Wallahu a’lam.

Sumber:

Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Shifatu Shalatin Nabiyy, Maktabah Al Ma’arif lin Nasyr wat Tauzi’, Riyadh, 2004

_______, Sifat Shalat Nabi (terj. A. Husnul Hakim Imzi), Pustaka Firdaus, Jakarta, 2008

_______, Sifat Shalat Nabi (terj. Abu Zakaria Al Atsari) Jilid 1, Griya Ilmu, Jakarta, 2007

Ar Rahbawi, Syaikh Abdul Qadir, As Shalah ‘alal Madzahibil Arba’ah, Darul Anshari, Aleppo, Suriah, t.t.

__________, Panduan Lengkap Shalat menurut Empat Mazhab (terj. H. Ahmad Yaman), Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2012

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, Juz 1, Cet. I, 1415 H.

Tidak ada komentar: