Aliran kata dari akal dan hati. Sebuah upaya menebar manfaat melalui jejak digital. Semoga menjadi علم ينتفع به .

30 November 2024

Hadis Ke-26 Al Arba'in An Nawawiyyah

Kajian Ahad Ba’da Subuh Masjid At Taqwa Ali Mubarak Pondokmiri Rawakalong  - 20/10/2024
Find me on Kompasiana and Medium.
An Nawawi: 2007

 Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedekah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah, menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah, berkata yang baik juga termasuk sedekah, begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan salat adalah sedekah, dan serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini merupakan salah satu hadis populer di masyarakat. Melalui hadis ini kita memahami bahwa ada beberapa petunjuk dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

  1. Setiap manusia men-dawam-kan diri untuk bersedekah hari demi hari.
  2. Bentuk sedekah itu bervariasi. Secara umum dalam hadis ini sedekah dicontohkan dalam bentuk berbagai perbuatan positif bukan berbentuk materi. Contoh-contoh yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu membawa angin segar kepada setiap muslim karena ternyata term 'sedekah' tidaklah melulu berbentuk material mengingat tidak semua muslim memiliki kelebihan harta untuk bersedekah --meskipun tentu saja bersedekah tidak usah menunggu kelebihan harta.
  3. Hadis ini bersesuaian dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir yang berbunyi "kullu ma'rufin shadaqah" (setiap yang baik adalah sedekah), seakan-akan ke-26 hadis ini menjelaskan hadis tersebut.

Wallahu a'lam.

Sumber:

Al Bugha, Musthafa Dieb, dan Misthu, Muhyiddin, Al Wafi Syarah Hadis Arba'in Imam An Nawawi, terj. Wakhid, Rokhidin, Qisthi Press, Jakarta, 2014

An Nawawi, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf, Kitabul Arba'in An Nawawiyyah (Ditahqiq oleh Ahmad Abdur Raziq Al Bakri), Maktabah Darussalam, Kairo, 2007

www.rumaysho.com/21812-hadits-arbain-26-tiap-hari-mesti-bersedekah.html


10 November 2024

TA'RIF AL-QUR'AN

Kajian Ahad Ba’da Subuh Masjid At Taqwa Ali Mubarak Pondokmiri Rawakalong – 3/11/2024

Find me on Kompasiana and Medium.

Biasanya saat men-ta’rif-kan (mendefinisikan) sesuatu, ulama akan menyebutkan pengertian sesuatu tersebut dalam dua varian pengertian: lughatan dan ishthilahan, secara bahasa (etimologi) dan secara istilah (terminologi).

Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qathan (1973: 20), secara bahasa merupakan bentuk mashdar dari qara’a qira’ah wa qur’anan (قرأ قراءة و قرآنا). Kata qara’a bermakna menggabungkan dan mengumpulkan (al-jam’u wadh dhammu). Al-Qira’ah bermakna menggabungkan dan mengumpulkan huruf dan kalimat satu demi satu saat membaca.

Secara istilah, demikian Ash-Shabuni (1970: 6), Al-Qur’an didefinisikan sebagai kalam (ucapan) Allah yang bersifat mukjizat (almu’jiz), yang diturunkan kepada penutup para nabi dan rasul melalui perantaraan Jibril a.s. yang terpercaya, yang tertulis di mushaf, yang diterima oleh kita secara mutawatir, yang dinilai sebagai ibadah saat dibaca, yang diawali surah Al-Fatihah dan diakhiri surah An-Nas. Ta’rif yang demikian ini disebut oleh Ash-Shabuni sebagai ta’rif yang disepakati oleh para ulama.

Sekarang mari kita pahami ta’rif ini satu demi satu. Pertama, dengan istilah kalam di sini dimaksudkan, menyitir Ibnu Ajurrum, adalah alkalamu huwa allafzhul murakkabu almufidu bilwadh’i (lafal yang tersusun dan memiliki faedah/pengertian secara sengaja). Jika kalam disandingkan (di-idhafah-kan) dengan lafal Allah, maka pengertiannya adalah bahwa Al-Qur’an merupakan lafal-lafal yang tersusun secara sengaja dan mengandung makna, meskipun lafal-lafal tersebut hanya sekedar huruf-huruf muqatha’ah (abjad hijaiyah yang menjadi pembuka surah-surah) semisal alif lam mim, nun, qaf, dan lain-lain. Andai kata kita mengatakan bahwa huruf-huruf muqatha’ah itu tidak bermakna, maka hal tersebut bertentangan dengan spirit Al-Qur’an sebagai hudan linnas (petunjuk bagi manusia). Bagaimana mungkin sesuatu yang hampa makna menjadi petunjuk bagi manusia.

Kedua, mukjizat (almu’jiz) merupakan sesuatu yang khariqun lil’adah (luar biasa, di luar nalar) yang Allah berikan kepada para nabi dan rasul sebagai bukti kebenaran klaim mereka sebagai utusan Allah. Mengapa harus luar biasa dan di luar nalar? Karena klaim mereka juga merupakan sesuatu yang luar biasa dan di luar nalar. Mereka mengaku sebagai juru bicara Allah di muka bumi, maka perlu sesuatu yang luar biasa dan di luar nalar untuk membuktikannya. 

Ketiga, yang diturunkan kepada penutup para nabi dan rasul (Nabi Muhammad saw.). Dengan keterangan ini, berarti wahyu yang diturunkan kepada selain beliau tidaklah disebut Al-Qur’an.

Keempat, melalui perantaraan Jibril a.s. Berarti, wahyu yang diturunkan langsung kepada Rasulullah saw. tidak disebut Al-Qur’an. Contohnya, hadits qudsi.

Kelima, yang tertulis di mushaf. Al-Qur’an pada saat turunnya di masa Nabi Muhammad saw. memang belum berbentuk sempurna seperti saat sekarang. Namun, sebagian sahabat sudah berusaha menuliskannya ke dalam berbagai media yang memungkinkan seperti pelepah kurma, kulit hewan, dan lain-lain. Dalam perkembangannya terjadi pengumpulan Al-Qur’an dalam satu mushaf di zaman khalifah Abu Bakar atas saran dari Umar bin Khattab dan penyalinan kembali dalam beberapa mushaf di masa khalifah Utsman bin Affan (Al-Utsaimin, 2008 : 50–56).

Keenam, yang diterima oleh kita secara mutawatir. Arti mutawatir adalah diriwayatkan oleh banyak orang. Dalam kajian ilmu hadits, sebuah riwayat dikatakan mutawatir jika dalam setiap level (thabaqat) sanadnya terdiri dari 10 orang perawi atau lebih (Rahman, 2023 : 93–4). Riwayat mutawatir statusnya dipastikan shahih secara karena tidak dimungkinkan terjadinya kesepakatan dusta antara para perawi yang banyak tersebut.

Ketujuh, yang dinilai sebagai ibadah saat dibaca. Al-Qur’an bernilai ibadah jika dibaca dengan nilai 1 huruf adalah 10 pahala. Rasulullah saw. menyatakan, “… Aku tidak mengatakan bahwa alif lam mim adalah 1 huruf, tetapi alif adalah 1 huruf, lam adalah 1 huruf, dan mim adalah 1 huruf.” 

Wallahu a’lam. 

Diringkas oleh Syamsudin, S.Ag., M.M.

Sumber:

Al-Qathan, Manna’, Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadits, Cet. III, Riyadh, 1973.

Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih, Pengantar Ilmu Tafsir (Terj. Ummu Ismail), Darus Sunnah Press, Jakarta, Cet. II, 2008. 

Ash-Shabuni, Muhammad Ali, At-Tibyan fi ‘Ulumil Qur’an, Dinamika Berkah Utama, Jakarta, t.t.

Ash-Shalih, Shubhi, Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an, Darul ‘Ilmi lil Malayin, Cet. XVII, Beirut, 1988.

Rahman, Andi, Kritik Sanad dan Matan Hadis, Yayasan Wakaf Darus Sunnah, Banten, Cet. I, 2023.

27 Oktober 2024

Belajar Salat Lagi - Al Fatihah (Part 2)

Kajian Ahad Ba’da Subuh Masjid At Taqwa Ali Mubarak Pondokmiri Rawakalong — 27/10/2024

Find me on Kompasiana and Medium.

Mengenai kefarduan membaca surah Al Fatihah dalam salat, mayoritas ulama telah bersepakat. Kefarduan ini terdapat pada rakaat pertama dan kedua, sedangkan pada rakaat setelahnya hukumnya sunah.

Hanafiyyah menyebutkan bahwa yang difardukan bukan Al Fatihah, namun membaca Al-Qur’an secara umum. Mereka mensyaratkan membaca 1 ayat panjang atau 2 ayat sedang panjangnya atau 3 ayat pendek. Dalil yang mereka ajukan adalah Al-Qur’an surah Al Muzzammil: 20 yang berbunyi: “… Faqra’u ma tayassara minal qur’an …” dan hadits tentang Khallad bin Rafi’ “… wa yaqra’u bi ma tayassara minal qur’an …” Artinya, bagi Hanafiyyah, membaca Al Qur’an-lah yang fardu, bukan Al Fatihah. Bagi Hanafiyah, membaca Al-Qur’an hanya pada rakaat ke-1 dan ke-2 saja, sedangkan pada rakaat berikutnya dianjurkan hanya membaca tasbih, bukan membaca Al-Qur’an (Ibnu Rusyd, Juz 1, hlm. 90–92).

Dalam kasus salat berjemaah para ulama berbeda pendapat tentang keharusan membacanya bagi makmum. Syafi’iyyah berpendapat tetap wajib membaca Al Fatihah bagi makmum baik dalam salat jahriyyah maupun sirriyyah. Pendapat ini berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah saw. mengatakan bahwa janganlah membaca apapun ketika aku salat jahr kecuali ummul qur’an.

Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa pada salat jahriyyah, membaca Al Fatihah cukup diwakili oleh imam pada rakaat ke-1 dan ke-2. Adapun pada rakaat ke-3 dan ke-4, makmum dapat membacanya secara sirr. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surah Al A’raf: 204, yaitu: “Wa idza qur’al qur’anu fastami’u lahu wa anshitu la’allakum turhamun.” Juga berdasarkan hadis riwayat Ad Daruquthni: “Barang siapa yang salat di belakang imam, maka bacaan imam juga merupakan bacaan baginya.” Dan hadis riwayat Muslim: “Apabila imam membaca (Al Fatihah), maka hendaknya kalian diam.”

Sementara itu, Hanafiyyah menetapkan bahwa makruh tahrim (makruh mendekati haram) bagi makmum jika membaca surah Al Fatihah di belakang imam (Ar Rahbawi, hlm. 216–218).

Adapun teknis membaca surah Al Fatihah adalah dibaca per ayat dengan waqaf karena pada saat kita membacanya, Allah mengomentari bacaan kita dengan firman-Nya: “Hamidani ‘abdi, atsna ‘alayya ‘abdi, majjadani ‘abdi, dan wa li ‘abdi ma sa’ala.” (Al Albani, hlm. 85).

Di akhir Al Fatihah disunahkan untuk membaca lafal “amin” baik dalam salat munfarid maupun jemaah. Dalam salat berjemaah dianjurkan mengucapkannya bersama-sama antara imam dan makmum. Bahkan Rasulullah menyatakan bahwa barangsiapa yang amin-nya bersamaan dengan amin-nya malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.

Wallahu a’lam.

Diringkas oleh Syamsudin, S.Ag., M.M.

Sumber:

Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Shifatu Shalatin Nabiyy, Maktabah Al Ma’arif lin Nasy wat Tauzi’, Riyadh, 2004

Ar Rahbawi, Syaikh Abdul Qadir, Panduan Lengkap Shalat menurut Empat Mazhab (terj. H. Ahmad Yaman), Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2012

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz 1, An Nasyir Syirkah An Nur Asia, Jakarta, t.t.